Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) adalah dua dokumen yang berbeda dalam proses pembelian rumah12. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:
Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB):
- SPJB adalah surat yang menjamin kepastian transaksi pembayaran dan penyerahan suatu barang dengan nilai harga yang cukup besar, seperti rumah1.
- SPJB adalah akta non-otentik dan hanya melibatkan pembeli dan penjual serta saksi3.
Akta Jual Beli (AJB):
- AJB adalah dokumen otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan1.
- AJB memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat dibandingkan SPJB3.
Meskipun keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti transaksi jual beli dan sebagai bukti ketika salah satu pihak melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya1, namun sifat hukum mereka berbeda. SPJB adalah akta non-otentik dan hanya melibatkan pembeli dan penjual, sedangkan AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris atau PPAT12.
Untuk meminimalisasi kemungkinan buruk yang bisa terjadi di kemudian hari, disarankan untuk membuat keduanya sekaligus12.
Leave a Reply